Sebuah Artikel (2)
Permasalahan yang Dihadapi Koperasi di Indonesia
Kenyataan dewasa ini menunnjukkan, bahwa koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan perannya secara efektif. Penyebabnya adalah koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
Kelangkaan modal pada koperasi menjadi faktor ganda yang membentuk hubungan sebab akibat lemahnya koperasian di Indonesia selama ini.
Restrukturisasi faktor produksi di antaranya dilakukan melalui pemberian akses yang lebih besar kepada koperasi untuk mendapatkan modal. Teori ini didasarkan atas asumsi bahwa terdapat hubungan positif antara tingkat penguasaan modal dengan tingkat pemanfaatan hasil pembangunan. Dengan akses yang lebih besar terhadap modal, koperasi diharapkan bisa dapat menikmati hasil pembangunan secara lebih masif pula. Secara mikro, dengan modal yang memadai maka anggota koperasi dapat meraih manfaat yang lebih besar atas kegiatan dan usaha koperasi. Dengan demikian, anggota diharapkan memiliki kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Anggota dari koperasi di Indonesia sebagian besar masih terdiri dari masyarakat yang tingkat ekonomi dan pengetahuannya rendah yang sering dikaitkan dengan sebuah organisasi yang hanya memberikan pinjaman pada anggotanya. Jika keadaan ini tetap dibiarkan, maka selamanya koperasi akan sulit untuik berkembang pesat. Perkembangan koperasi di negara-negara maju terbilang pesat, karena masyarakatnya memiliki anggapan bahwa koperasi adalah sebuah organisasi modern, yang setara dengan perusahaan swasta lainnya dan perusahaan dimiliki oleh negara (BUMN di Indonesia). Justru sebaliknya di Indonesia, koperasi masih dianggap sebagai wadah yang mempunyai semangat tradisional, dan identik dengan golongan ekonomi rendah.
Hambatan lain bagi koperasi diIndonesia sampai saat ini terletak pada motif masyarakatnya. Kebanyakan pengurus dan anggotanya masih memiliki mental ‘Menang Sendiri”, karena sejak awal sudah memiliki niat-niat buruk terhadap koperasi, dimana kepentingan pribadi lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan kelompok dan sosialnya.
Kita membahas dari sisi manajemen, koperasi di Indonesia kebanyakan memiliki manajemen kekeluargaan dan berorientasi jangka pendek. Manajemen koperasi sebaiknya dikembangkan secara modern sejak awal, dan harus diarahkan pada orientasi yang strategis. Gerakan koperasi harus memiliki individu-individu yang mampu menghimpun dan memobilisasi berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memamanfaatkan peluang usaha. Dan yang lebih penting lagi, perlunya ditumbuhkan semangat dalam menjalankan kegiatan koperasi dari seluruh jajarannya, khususnya terhadap pengurusnya. Pengurus harus memiliki kemampuan untuk menjalankan dan mengelola manajemen, berani mengambil resiko dan mampu memanfaatkan berbagai peluang usaha.
Memang, koperasi berbeda dengan badan usaha swasta. Walaupun koperasi juga merupakan badan usaha tetapi mereka memiliki karakteristik tersendiri. Ada beberapa hal yang dikorbankan sehubungan dengan tidak berkembangnya koperasi. Dan karakteristik koperasi itulah yang di anggap penyebabnya. Yang Pertama, fungsi sosial dari koperasi itu sendiri. Pandangan bahwa fungsi sosial koperasi merupakan hambatan merupakan sebuah kesalahan besar. Justru fungsi sosial merupakan dasar yang kokoh untuk memperjuangkan kepentingan anggota secara bersama-sama.Yang Kedua, Asas dan sendi dasar koperasi yang berazaskan kekeluargaan dan untuk kepentingan bersama sering dianggap sebagai suatu hambatan yang mengurangi ruang gerak individu di dalam koperasi. Ini tidak tepat, karena memperjuangkan kepentingan bersama yang dilakukan secara kekeluargaan jauh lebih kuat daripada kepentingan individual. Koperasi memang didirikan bukan untuk kepentingan sendiri saja, tetapi juga untuk kepentingan bersama, seperti yang terkandung dalam gerakan koperasi di Jerman, yang berbunyi “Fur Alle, Alle fur einen”.
Salah satu masalah yang sepintas tapi sederhana, tetapi tidak jarang menimbulkan perbedaan pendapat yang sangat tajam adalah mengenai “keuntungan” pada koperasi. Dipihak lain, koperasi lebih menekankan pada upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya atau memperjuangkan kepentingan bersama. Mestinya kedua hal tersebut tidak perlu dipertentangkan, sebab jika koperasi tidak untung, maka sudah tentu tidak dapat menyejahterakan para anggotanya. Jadi sebagai organisasi usaha koperasi harus mengejar keuntungan sebagaimana perusahaan lainnya. Tetapi jangan dibalik, bahwa perkumpulan koperasi didirikan angota-anggotanya dengan tujuan mencari keuntungan. Orang-orang yang mendirikan koperasi adalah orang-orang yang secara bersama-sama, sadar dan berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pengembangan Koperasi
Masyarakat Indonesia pada umumnya telah maklum bahwa perkembangan koperasi dewasa ini bila dilihat dari segi kuantitas memang cukup baik, akan tetapi bila dari segi kualitas masih sangat memprihatinkan. Hal ini ini terlihat dari kepercayaan yang diberikan pemerintah pada koperasi yang boleh dikatakan belum sepenuhnya. Ini dengan mudah kita amati dari berbagai bahan yang dikelola atau dikendalikan oleh pemerintah, yang sebahgian besar penyalurannya belum diberikan kepada koperasi, tapi diberikan kepada perusahaan swasta.
Koperasi merupakan amanat dari UUD 1945, dengan demikian diharapkan partisipasi aktif dari koperasi untuk menyejahterakan masyarakat dan Bangsa Indonesia. Yang mengharapkan agar koperasi mempunyai kemampuan untuk menyejahterakan anggota-anggotanya, bukan hanya dari pihak pemerintah tapi juga seluruh rakyat Indonesia, dimana anggota koperasi juga merupakan bagian dari masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, di Indonesia ada tiga pilar ekonomi untuk mensejahterakan seluruh bangsa Indonesia, yaitu :
· Sektor ekonomi yang dikuasai oleh koperasi ( Badan hokum koperasi koperasi).
· Sektor ekonomi yang dikuasai oleh Negara (BUMN).
· Sektor ekonomi yang dikuasai oleh pihak swasta (Perusahaan Swasta nasional).
Koperasi diaharapkan menjadi sokongan bagi perekonomian nasional kita. Ini juga terlihat bagaimana penempatan koperasi pada UUD 1945 berada pada urutan pertama.
Perkembangan sejarah menunjukkan bahwa kehadiran koperasi dalam kancah perjuangan perekonomian nasional sampai kurun waktu sekarang, telah memperlihatkan peran yang penting, baik dari segi politik, ekonomi maupun sosial. Diharapkan peranan koperasi terus diperhatikan oleh pemerintah sesuai amanat UUD 1945 pasal 33, yang menempatkan koperasi pada urutan yang pertama. Bagian dari sistem koperasi harus ditingkatkan perannya dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dalam menghadapi situasi sekarang, dimana perekonomian dunia cenderung tidak menentu, kehadiran koperasi yang benar-benar mandiri sangat diperlukan. Kehadiran koperasi dalam kancah perekonomian nasional, sebagai salah satu pelaku ekonomi diharapkan akan mampu ikut dalam memecahkan permasalahan nasional yang sering timbul, yaitu mengatasi masalah pengangguran atau memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat serta pemerataan kegiatan pembangunan. Masalah nasional akan dapat diatasi setidaknya jika koperasi berkembang sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah maupun masyarakat dan bangsa Indonesia.
Dalam pengembangan koperasi, bukan peranan pemerintah yang menentukan perkembangannya, tetapi juga masyarakat itu sendiri yang turut menentukan berkembang atau tidaknya suatu koperasi, baik sebagai anggota koperasi ataupun sebagai anggota masyarakat yang berada dalam ruang lingkup koperasi tersebut. Organisasi/lembaga koperasi, merupakan organisasi ekonomi yang terdiri dari kumpulan individu-individu yang secara bersama-sama dan sukarela memajukan kepentingan ekonomi bagi anggotanya dan masyarakat dalam lingkungan kerjanya. Dan karena koperasi merupakan sekumpulan orang-orang yang berusaha untuk mencapai tujuan yang telah mereka programkan bersama, tentu kemajuan dan perkembangnnya bergantung pada orang-orang yang menjadi anggotanya, khususnya orang yang berada dalam kepengurusan atau yang mengelola koperasi tersebut.
Perkembangan koperasi tidak akan lepas dari perkembangan anggota atau pengurusnya secara individu, demikian sikap mental dan harga diri setiap anggotanya. Sikap mental yang baik dapat menggerakkan koperasi dengan asas dan semangat gotong royong, sehingga mereka terdorong oleh kehendak untuk melakukan suatu kerja sama lebih aktif demi memajukan masyarakat secara keseluruhan.
Selain perkembangan anggota secara individu, peranan pemerintah akan lebih mendorong koperasi untuk berkembang. Jika peranan anggota dalam mengurus atau menjaga citra koperasi dimatamasyarakat, maka peranan pemerintah sebagai Pembina akan terus mengarahkan, dan yang terpenting memberikan bantuan dan fasilitas yang diperlukan koperasi dalam usahanya mewujudkan kemandiriannya.
Berbagai kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah untuk mewujudkan suatu koperasi yang mandiri, dapat dibagi dalam tiga tahapan, yaitu :
1. Memperkenalkan konsep koperasi,
2. Mengambil inisiatif untuk mendorong pertumbuhan,
3. Terus memberikan bantuan dan fasilitas yang diperlukan koperasi dan layak digunakan.
Koperasi diharapkan semakin mandiri. Koperasi harus dapat mengambil keputusan sendiri dalam menyusun rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha serta permodalannya, dan berusaha terus mengurangi ketergantungan pada pemerintah.
Koperasi Sudah Benar-benar Mencapai Kedudukan Otonomi Berswadaya dan Berdiri Diatas Kaki Sendiri.
Profesionalisme merupakan syarat lain yang harus dipenuhi agar koperasi dapat berkembang. Hal ini penting untuk dihayati, sebab tanpa profesionalisme maka koperasi akan selalu terhalalng oleh persoalan-persoalan klasik. Agar hal tersebut tidak terjadi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan profesinalisme, diantaranya adalah :
1. Para pengurus koperasi, sebaiknya memahami lebih cermat dan teliti apa sebenarnya yang dimaksud dengan manajemen dalam kehidupan koperasi.
2. Guna mewujudkan manajemen koperasi yang tepat, perlu disusun suatu mekanisme kerja yang mampu mengembangkan jiwa bisnis dalam koperasi.
3. Perlu adanya hubungan yang jelas atara koperasi dengan pelaku ekonomi lainnya seperti BUMN dan Badan Usaha Swasta, sehingga diperoleh hubungan kemitraan kerja yang berangkat dari satu tujuan yang sama pula.
Perkembangan kehidupan berkoperasi sekarang ini dapat dikatakan masih jauh ketinggalan jika dibandingkan dengan perkembangan usaha swasta lainnya. Hal ini disebabkan berbagai macam masalah yang dihadapi koperasi sebagaimana telah dijelaskan di atas, utamanya aspek kelembagaan koperasi. Aspek kelembagaan seperti kepercayaan pemerintah dan masyarakat serta partisipasi anggota yang belum optimal, alat kelengkapan organisasi (Rapat Anggota, Pengurus, dan Badan Pemeriksa) belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Disamping aspek kelembagaan tersebut, maka aspek usaha juga merupakan suatu permasalahan sendiri bagi koperasi, yaitu belum mampu dalam memanfaatkan peluang usaha secara maksimal.
Daftar Pustaka
Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), Panca Windu Gerakan Koperasi Indonesia: 12 Juli 1947-12 Juli 1987, Jakarta, 1987.
Komentar
Posting Komentar