Jenis dan Bentuk Koperasi
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu
bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah
membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang
sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka
semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi Berdasarkan
Jenis Usahanya :
1. Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
3. Koperasi Konsumsi
4. Koperasi Produksi
Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
2. Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (KPRI)
3. Koperasi Sekolah
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Konsumsi
BENTUK-BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi
primer.
Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat
koperasi.
Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Koperasi memiliki berbagai jenis bentuk-bentuk yang yang dibedakan
antara beberapa jenis. Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai
berikut..
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
1. Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
-
Koperasi primer adalah
koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
-
Koperasi sekunder adalah
koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder
merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Daftar Pustaka :
Komentar
Posting Komentar