Pola Manajemen Koperasi
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.
PENGERTIAN MANAJEMEN dan PERANGKAT ORGANISASI
Pengertian
Manajemen
Manajemen berasal dari
bahasa inggris yaitu “Manage” yang
berarti, mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin.
Menurut
para ahli mengenai pengertian Manajemen :
§ Encylopedia of the Social
Science, mengatakan bahwa pengertian manajemen adalah
suatu proses yang pelaksanaan tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.
§ George.R.Terry yang mengatakan bahwa
pengertian manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja yang melibatkan
bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang ke arah tujuan-tujuan
organisasional maksud yang nyata.
Jadi
manajemen adalah suatu seni
dalam ilmu dan proses pengorganisasian seperti perencanaan, pengorganisasian,
pergerakan, dan pengendalian atau pengawasan. Dalam pengertian manajemen
sebagai seni karena seni berfungsi dalam mengujudkan tujuan yang nyata dengan
hasil atau manfaat sedangkan manajemen sebagai ilmu yang berfungsi menerangkan
fenomena-fenomena, kejadian sehingga memberikan penjelasan yang sebenarnya.
Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung
makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin)
co-operation yang berarti kerja sama.
Menurut Enriques,
pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau
saling bergandengan tangan (hand it hand).Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.
25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:“Badan usaha yang beranggotakan orang
seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan azas kekeluargaan”.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi
adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem
manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya
fungsi-fungsi manajemen.
2. RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung
pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan
pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan
melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam
mengeluarkan pendapatnya.
Tugas dan wewenang
Rapat Anggota adalah :
§ Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan
Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
§ Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku
berikutnya.
§ Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
§ Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
§ Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
3. PENGURUS
Pengurus dipilih dari
dan oleh Anggota Koperasi, dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan
kegiatan organisasi maupun usaha koperasi. Pengurus dapat menunjuk manajaer dan
karyawan sebagai pengelola untuk menjalankan fungsi usaha sesuai dengan
ketentuanketentuan yang ada, sebagaimana jelas tercantum dalam pasal 32 UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tugas
pengurus secara kolektif
§ memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing
anggota.
§ memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota,
mengajukan rencana RK dan RAPB.
§ mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
§ menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta
memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
4. PENGAWAS
Disamping rapat
anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah
pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.Adanya fungsi pengawasan dalam
suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk
memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih
melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan
tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus,
sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas
antara lain :
1.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2.
Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
3.
Meneliti catatan yang
ada pada koperasi.
4.
Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
5.
Merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6.
Memeriksa
sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7.
Memberikan saran dan
pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang
menyangkut kehidupan koperasi.
8.
Memperolah biaya-biaya
dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9.
Mempertanggungjawabkan
hasil pemeriksaannya pada RAT.
Jadi keterkaitan
antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal
pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi
pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh
pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil
audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran
data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan
kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti –
bukti pendukungnya.
5. MANAJER
Menurut Trimudilah
(2006), Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus yang diserahi
tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
–
Mendapatkan pegawai yang mau bekerja dalam koperasi,
–
Meningkatkan kemampuan kerja pegawai,
–
Menciptakan suasana dan hubungan kerja yang baik sehingga para karyawan
tersebut tidak bosan bekerja bahkan dapat meningkatkan prestasinya,
–
Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan
menyampaikan informasi maupun laporan kepada pengurus secara teratur,
–
Memberikan saran-saran/usul-usul perbaikan.
Manajer mempunyai
tugas, fungsi dan tanggung jawab. Adapun tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari
manajer adalah sebagai berikut:
1.
Tugas manajer adalah
mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan
ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan
Pengawas
2.
Untuk melaksanakan
tugas tersebut, manajer berfungsi :
~
Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
~
Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
~
Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan
kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun
administrative
~
Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah
ditetapkan oleh Pengurus
~
Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
6. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.
organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.
perusahaan biasa
yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari
perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative
Combine
Pengertian : sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan
dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan
sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Tugas
usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem
Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS))
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.
DAFTAR ISI
Komentar
Posting Komentar