Sisa Hasil Usaha Koperasi
SISA
HASIL USAHA KOPERASI
A. Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah : SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
§
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
§
Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
§
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
§
Besarnya SHU yang
diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
§
Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
B. Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi
dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
§
SHU Total Koperasi
pada satu tahun buku
§
Bagian (presentase)
SHU anggota
§
Total simpanan seluruh
anggota
§
Total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
§
Jumlah simpanan per
anggota
§
Omzet atau volume
usaha per anggota
§
Bagian (presentase)
SHU untuk simpanan anggota
§
Bagian (presentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-Istilah
Informasi Dasar
§
SHU Total adalah SHU
yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
§
Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
§
Partisipasi Modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
§
Omzet atau Volume
Usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada
suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
§
Bagian(Presentase) SHU
untuk Simpanan Anggota adalah yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota.
§
Bagian (Presentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
REPORT THIS AD
C. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992
Pasal 5 Ayat 1
Mengatakan bahwa
“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%,
danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA,
dimana
SHU = Va/Vuk . JUA +
Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan
sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
D. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
§
SHU yang dibagi
berasal dari anggota
REPORT THIS AD
Karena pada hakekatnya
sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi
tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya
sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota
yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian
SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota
dan yang bersumber dari nonanggota.
§
SHU anngota dibayar secara
tunai
SHU anggota harus
diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang
sehat. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
§
SHU anggota merupakaan
jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan
berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para
anggotanya.
§
SHU anggota dilakukan
transparan
Proses dalam
menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga
setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU
yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya
kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses
pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan
terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
E. Pembagian SHU per anggota
Pembagian sisa hasil
usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total. Perhitungan pembagian
SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut
terpenuhi:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Persentase SHU anggota
3. Total transaksi usaha
4. Total simpanan semua anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Bagian SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian SHU untuk transaksi usaha
8. Total seluruh transaksi usaha
REPORT THIS AD
Pembagian SHU
koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran
anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai
pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai
investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai
pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi
bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan
transparansi.
Sumber :
Heilbroner, Robert L.,
1972. The Making of Economic Society,
Fourth Edition, Prencite-Hall International Inc., Englewood Cliff, New
Jersey
Komentar
Posting Komentar