Tujuan dan Fungsi Koperasi
Gambar 1 : Logo Koperasi
Indonesia yang Baru
Sebenarnya, apa itu
koperasi? Pengertian koperasi adalah
suatu badan usaha (organisasi
ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi
kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Ada juga yang
mengatakan pengertian koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas
kekeluargaan dimana tujuannya adalah untuk mensejahterakan para anggotanya.
Dalam hal ini, koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi kerakyatan.
Koperasi dapat
didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini
mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha
sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi.
Secara etimologi
istilah “Koperasi” berasal dari kata “co-operation” yang artinya
kerjasama. Jadi, setiap anggota memiliki tugas dan tanggungjawab dalam
operasional koperasi serta memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan
keputusan.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Agar lebih memahami
apa arti koperasi, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut
ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli:
1. Arifinal Chaniago
Menurut Arifinal
Chaniago, pengertian koperasi adalah sebuah perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
2. Hatta
Bapak Koperasi
Indonesia ini mengatakan bahwa pengertian Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
3. Munkner
Menurut Munkner,
pengertian koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong-royong.
4. P. J. V. Dooren
Menurut P. J. V.
Dooren, serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum.
5. UU No. 25 / 1992
Menurut UU No. 25 /
1992, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Seperti yang disebutkan pada pengertian
koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu
meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya, berikut ini adalah
beberapa tujuan koperasi tersebut:
·
Untuk meningkatkan
taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
·
Untuk membantu
kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
·
Membantu pemerintah
dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
·
Koperasi berperan
serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Fungsi Koperasi
Mengacu pada
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi di Indonesia adalah
sebagai berikut:
·
Membangun dan
meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum,
sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
·
Koperasi memiliki
peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
·
Memperkuat
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional
dimana koperasi menjadi pondasinya.
·
Mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis-Jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi
dapat dibedakan berdasarkan fungsinya. Menurut UU RI No. 17 Tahun 2012, berikut
ini adalah jenis koperasi di Indonesia:
1. Koperasi Produksi
Apa itu koperasi
produksi? Koperasi produksi adalah jenis koperasi dimana para anggotanya
terdiri dari para produsen, baik itu produk barang maupun jasa.
Jenis koperasi ini
menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga
yang pantas. Contohnya, koperasi peternak lebah dimana produk yang dijual
adalah madu dan makanan olahan dari madu.
2. Koperasi Konsumsi
Pengertian koperasi
konsumen adalah koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen barang
dan jasa. Koperasi ini umumnya menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari
seperti di toko kelontong.
Biasanya pembeli di
koperasi konsumsi ini adalah dari para anggotanya sendiri sehingga harga barang
yang dijual cenderung lebih murah dibanding toko pada umumnya. Beberapa contoh
koperasi konsumsi adalah koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai Republik
Indonesia (KPRI), koperasi siswa/ mahasiswa, dan lain-lain.
3. Koperasi Jasa
Apa itu koperasi jasa?
Koperasi jasa adalah jenis koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau
jasa kepada para anggota koperasi dan masyarakat.
Beberapa contoh
layanan yang disediakan oleh koperasi jasa adalah jasa angkutan, jasa asuransi.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Jenis koperasi ini
juga disebut dengan koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam dibentuk untuk
mengkomodasi kegiatan simpan-pinjam bagi para anggota.
Anggota koperasi dapat
meminjam dana dalam jangka pendek kepada koperasi dengan syarat yang mudah dan
bunganya rendah.
5. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Pengertian koperasi
serba usaha adalah koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada
para anggotanya. Misalnya, selain menyediakan jasa simpan pinjam, koperasi ini
juga dapat menjual berbagai kebutuhan konsumen.
Prinsip Dasar Koperasi
Dalam kegiatan
operasionalnya, seluruh koperasi di Indonesia menggunakan prinsip-prinsip
berikut ini:
·
Keanggotaan koperasi
sifatnya terbuka dan sukarela.
·
Proses pengelolaan
koperasi harus dilakukan secara demokratis.
·
Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) harus mengedapankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari
masing-masing anggota.
·
Pemberian balas jasa
kepada anggota disesuaikan dengan modal anggota tersebut.
Sumber :
Amirin.M.Tatang, Drs, 1992, Pokok-Pokok Teori
Sistem, Rajawali Pers, Jakarta

Komentar
Posting Komentar