Operating Leasing

 

Leasing

Pengertian leasing secara harfiah adalah menyewakan (lease), atau bisa juga disebut sewa guna usaha. Secara umum, pengertian leasing adalah suatu aktivitas pembiayaan (biasanya) dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.

Pengertian leasing juga tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan (No. 1169/K.MK.01/1991). Definisi singkatnya seperti ini, leasing adalah proses pembiayaan berbentuk pengadaan barang modal, baik dalam bentuk finance lease (sewa guna usaha berupa hak opsi), maupun dalam bentuk operating lease (sewa guna usaha tanpa hak opsi), yang kemudian digunakan oleh penyewa barang (lessee) dalam jangka waktu tertentu.

Proses ini akan menjamin semua elemen, mulai dari penyewa, pihak lessor, pemilik property (barang), penggunaan aset, hingga pembayaran rutin untuk periode tertentu sebagai imbalan.

Penyewa (lessee) dan perusahaan leasing (lessor) menghadapi konsekuensi yang sama ketika mereka gagal dalam menegakkan ketentuan kontrak. Ini adalah bentuk incorporealrights (i.e. suatu hak yang tidak terlihat, tapi dapat ditegakkan secara hukum).

Secara umum, proses pembiayaan leasing setidaknya melibatkan empat pihak:

1. Lessor (Perusahaan Leasing)

2. Lessee (Nasabah/Konsumen/Penyewa)

3. Supplier atau Vendor (Penyedia Barang)

4. Perusahaan Asuransi

 

Operating Lease

Pengertian operating lease adalah perusahaan pembiayaan yang menyediakan jasa sewa barang kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, nasabah hanya fokus membayar biaya sewa (rental) barang saja, sedangkan harga barang dan BLL (biaya lain-lain) dibayarkan oleh lessor. Sewa operasi dihitung sebagai pembiayaan di luar neraca — yang berarti bahwa aset
sewaan dan kewajiban terkait pembayaran sewa di masa depan tidak masuk ke dalam neraca perusahaan, untuk menjaga rasio utang terhadap ekuitas rendah. Secara historis, sewa operasi telah memungkinkan perusahaan Amerika menjaga miliaran dolar aset dan liabilitas agar tidak dicatat di neraca mereka..

Operating Lease adalah jenis lasing yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha tidak dapat menutup harga perolehan barang modal yang disewa ditambah keuntungan yang diperhitungan lessor.
  2. Tidak memiliki hak opsi bagi lessee, shingga tidak benar membeli atau memindahkan hak pada akhir masa sewa guna usaha bagi lessor.

 

PT Trust Finance Indonesia Tbk

Sumber: http://www.trustfinanceindonesia.com/

PT Trust Finance Indonesia Tbk pada mulanya bernama PT KIA Asia Finance. Perusahaan ini berdiri pada Februari 1990. Berpisahnya PT KIA Mobil Indonesia sebagai salah satu pemegang saham utama pada tahun 2002 secara sah maka nama perusahaan berganti menjadi PT Trust Finance Indonesia Tbk. Trust Finance menjalankan usahanya dalam lingkup pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal yang meliputi sewa pembiayaan, anjak piutang, pembiayaan kartu kredit, dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

 Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah menjalankan usaha di bidang pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal yang meliputi sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan kartu kredit dan pembiayaan konsumen. Peralihan usaha utama yang dilakukan Perusahaan tersebut ternyata memberikan hasil yang positif terutama disebabkan karena pada saat yang sama tingkat permintaan masyarakat terhadap mobil KIA cukup tinggi. Minat tertinggi masyarakat adalah pada jenis Multi Purpose Vehicle (MPV) mengingat kendaraan– kendaraan jenis ini lebih sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia yaitu kendaraan keluarga dengan memadukan konsep keindahan dan kenyamanan.

Pada akhir tahun 2000, KMI melepaskan seluruh kepemilikan sahamnya kepada PT Citratama Cemerlang Persada. Target pasar atas fasilitas pembiayaan yang diberikan Perusahaan yang awalnya hanya membiayai kendaraan khusus merek KIA beralih ke kendaraan merek lain. Namun demikian, Perusahaan tetap menjaga hubungan yang baik dengan agen / distributor KIA. Sedangkan dengan semakin membaiknya kondisi ekonomi, hal ini berakibat positif pula terhadap meningkatnya permintaan pasar khususnya untuk pembiayaan kendaraan-kendaraan komersial dari berbagai type.

Perusahaan telah membuka unit usaha Syariah, sesuai dengan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan No. 448 / KMK.017 / 2000 yang dirubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan No. 084 / PMK.012 / 2006 tanggal 29 September 2006 pasal 26 bahwa “Perusahaan Pembiayaan dapat memperoleh pendanaan Syariah”, maka berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor : U-178/DSN-MUI/VIII/2006 tertanggal 5 Agustus 2006, maka PT.Trust Finance Indonesia, Tbk telah direkomendasikan mendirikan unit usaha Syariah dengan menunjuk Dewan Pengawas Syariah PT.Trust Finance Indonesia, Tbk adalah :

1. Dr. K.H. Ahmad Munif Suratmaputra, MA (Ketua)

2. Drs. H. Zafrullah Salim SH, M.Hum (Anggota)

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebuah Artikel (1)

TUGAS ILMU BUDAYA DASAR 4

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi