Operating Leasing
Leasing
Pengertian leasing secara
harfiah adalah menyewakan (lease), atau bisa juga disebut sewa guna
usaha. Secara umum, pengertian leasing adalah suatu aktivitas
pembiayaan (biasanya) dalam bentuk penyediaan barang-barang modal yang
dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Pengertian leasing juga
tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan (No. 1169/K.MK.01/1991).
Definisi singkatnya seperti ini, leasing adalah proses
pembiayaan berbentuk pengadaan barang modal, baik dalam bentuk finance
lease (sewa guna usaha berupa hak opsi), maupun dalam bentuk operating
lease (sewa guna usaha tanpa hak opsi), yang kemudian digunakan oleh
penyewa barang (lessee) dalam jangka waktu tertentu.
Proses ini akan menjamin semua
elemen, mulai dari penyewa, pihak lessor, pemilik property (barang),
penggunaan aset, hingga pembayaran rutin untuk periode tertentu sebagai
imbalan.
Penyewa (lessee) dan
perusahaan leasing (lessor) menghadapi konsekuensi yang
sama ketika mereka gagal dalam menegakkan ketentuan kontrak. Ini adalah
bentuk incorporealrights (i.e. suatu hak yang tidak terlihat, tapi
dapat ditegakkan secara hukum).
Secara umum, proses pembiayaan leasing setidaknya
melibatkan empat pihak:
1. Lessor (Perusahaan Leasing)
2. Lessee (Nasabah/Konsumen/Penyewa)
3. Supplier atau
Vendor (Penyedia Barang)
4. Perusahaan Asuransi
Operating Lease
Pengertian operating
lease adalah perusahaan pembiayaan yang menyediakan jasa sewa barang
kepada nasabah dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, nasabah hanya fokus
membayar biaya sewa (rental) barang saja, sedangkan harga barang dan BLL (biaya
lain-lain) dibayarkan oleh lessor. Sewa operasi dihitung sebagai
pembiayaan di luar neraca — yang berarti bahwa aset
sewaan dan kewajiban terkait pembayaran sewa di masa depan tidak masuk ke dalam
neraca perusahaan, untuk menjaga rasio utang terhadap ekuitas rendah. Secara
historis, sewa operasi telah memungkinkan perusahaan Amerika menjaga miliaran
dolar aset dan liabilitas agar tidak dicatat di neraca mereka..
Operating
Lease adalah jenis
lasing yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- Jumlah pembayaran sewa guna
usaha selama masa sewa guna usaha tidak dapat menutup harga perolehan
barang modal yang disewa ditambah keuntungan yang diperhitungan lessor.
- Tidak memiliki hak opsi bagi
lessee, shingga tidak benar membeli atau memindahkan hak pada akhir masa
sewa guna usaha bagi lessor.
PT Trust Finance Indonesia Tbk
Sumber: http://www.trustfinanceindonesia.com/
PT Trust
Finance Indonesia Tbk pada mulanya bernama PT KIA Asia Finance. Perusahaan ini
berdiri pada Februari 1990. Berpisahnya PT KIA Mobil Indonesia sebagai salah
satu pemegang saham utama pada tahun 2002 secara sah maka nama perusahaan
berganti menjadi PT Trust Finance Indonesia Tbk. Trust Finance menjalankan
usahanya dalam lingkup pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana atau
barang modal yang meliputi sewa pembiayaan, anjak piutang, pembiayaan kartu
kredit, dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Sesuai dengan
pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah
menjalankan usaha di bidang pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang
modal yang meliputi sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan kartu kredit dan
pembiayaan konsumen. Peralihan usaha utama yang dilakukan Perusahaan
tersebut ternyata memberikan hasil yang positif terutama disebabkan karena pada
saat yang sama tingkat permintaan masyarakat terhadap mobil KIA cukup tinggi.
Minat tertinggi masyarakat adalah pada jenis Multi Purpose Vehicle (MPV)
mengingat kendaraan– kendaraan jenis ini lebih sesuai dengan karakteristik masyarakat
Indonesia yaitu kendaraan keluarga dengan memadukan konsep keindahan dan
kenyamanan.
Pada akhir
tahun 2000, KMI melepaskan seluruh kepemilikan sahamnya kepada PT Citratama
Cemerlang Persada. Target pasar atas fasilitas pembiayaan yang diberikan Perusahaan
yang awalnya hanya membiayai kendaraan khusus merek KIA beralih ke kendaraan
merek lain. Namun demikian, Perusahaan tetap menjaga hubungan yang baik dengan
agen / distributor KIA. Sedangkan dengan semakin membaiknya kondisi ekonomi,
hal ini berakibat positif pula terhadap meningkatnya permintaan pasar khususnya
untuk pembiayaan kendaraan-kendaraan komersial dari berbagai type.
Perusahaan telah membuka unit usaha Syariah, sesuai dengan
Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan No. 448 / KMK.017 / 2000 yang
dirubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan No. 084 / PMK.012 / 2006 tanggal 29 September 2006 pasal 26
bahwa “Perusahaan Pembiayaan dapat memperoleh pendanaan Syariah”, maka
berdasarkan Surat Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia Nomor : U-178/DSN-MUI/VIII/2006 tertanggal 5 Agustus 2006, maka PT.Trust Finance Indonesia, Tbk telah direkomendasikan
mendirikan unit usaha Syariah dengan menunjuk Dewan Pengawas Syariah PT.Trust Finance Indonesia, Tbk adalah :
1. Dr. K.H. Ahmad Munif Suratmaputra, MA (Ketua)
2. Drs. H. Zafrullah Salim SH, M.Hum (Anggota)
Komentar
Posting Komentar